Bupati Kerinci Diperiksa Bukan Karena Kasus Korupsi

| Editor: Wahyu Nugroho
Bupati Kerinci Diperiksa Bukan Karena Kasus Korupsi

Penulis : Rhomi Efendi
Editor : Wahyu Nugroho


Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat


Bupati Kerinci Adirozal ketika hendak diperiksa KPK (foto Rhomi Efendi)


INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pemeriksanaan terhadap Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kepala daerah yang ada di Provinsi Jambi termasuk Bupati Kerinci Adirozal,  yang telah diperiksa Senin (4/3/2019) di kantor Gubernur Telanaipura Jambi.

Baca Juga: LHKPN Pejabat Legislatif Kurang Maksimal


Kabag Humas Setda Kabupaten Kerinci Mountri menjelaskan bahwa benar Bupati Kerinci diperiksa senin (4/3/19) untuk melakukan pelaporan harta kekayaan dan setiap pejabat negara, PNS, pegawai BUMN dan BUMD memang di wajibkan untuk melaporkan harta kekayaan hal ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) no 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: SE – 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi no 07 tahun 2016.


"Benar pak bupati memang di jadwalkan diperiksa atas harta kekayaan ke KPK Senin (4/3/2019), dan pelaporan harta kekayaan memang wajib bagi setiap pejabat negara,  pegawai Bumn dan Bumd dan untuk pelaporan LHKPN memang sudah sesuai dengan peraturan KPK RI, "jelasnya.

Baca Juga: Hak Angket KPK, Tak Ada Satupun Fraksi Utus Wakilnya


Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap Bupati Kerinci, bukan terkait korupsi tetapi klarifikasi tentang harta kekayaan Bupati Kerinci selaku pejabat negara.


"Ya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait pemeriksaan Bupati Kerinci tidak ada hubungannya dengan korupsi, hanya klarifikasi terkait harta kekayaan atau LHKPN yang memang sudah di atur dalam undang undang setiap kepala daerah harus melaporkan setiap tahun harta kekayaanya. "pungkasnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya