INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin, H Al Haris, Senin (8/1), menyerahkan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) tanah Gedung Pengadilan Agama Bangko kelas 1 B, kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Acara penyerahan hibah tanah dari Pemkab Merangin berlangsung di auditorium rumah dinas Bupati Merangin itu, diterima peltu Karo Perlengkapan Badan Urusan Adat Mahkamah Agung RI, Jamaludin, SH MH.
‘’Penyerahan hibah tanah untuk instansi vertikal ini sangat penting, sebagai upaya penertiban aset. Nanti aset tanah Gedung Pengadilan Agama Bangko itu dihapus dari aset Pemkab Merangin,’’ujar Bupati.
Dijelaskan Bupati, sebab Pengadilan Agama (PA) Bangko adalah lembaga yang bertugas di Merangin. PA melayani masyarakat Merangin.
‘’Kita turut membangun Gedung Koramil, Gedung Polres kita rehab total. Semua itu karena keberadaan mereka di Merangin dan ini adalah tanda perhatian Pemkab Merangin kepada instansi vertikal,’’ jelas Bupati.
Diharapkan lewat bantuan hibah tanah dan pembanguan gedung itu, instansi vertikal bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Merangin.
‘’Terimakasih kepada Mahkamah Agung atas kerja sama kita yang luar biasa ini telah berlangsung sangat baik. Semua kepala instansi vertikal di Merangin sangat memiliki hubungan baik, hampir setiap sore kita olahraga bersama,’’ terang Bupati.
Sepanjang Pemkab Merangin mampu membantu, bantuan itu akan terus diberikan, ujar Al Haris.
Tanpak hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, H Muklis, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, Ketua Pengadilan Agama Tebo, Ketua Pengadilan Agama Sarolangun.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Merangin Tumpanuli Marbun, merasa bersyukur penandatanganan NPHD itu, berlangsung lancar.
‘’Kita akan terus berupaya melayani masyarakat Merangin secara prima,’’ ujarnya. ( Teguh – Merangin )
Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com