Bupati Muarojambi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

| Editor: Doddi Irawan
Bupati Muarojambi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik


PENULIS : MUAMMAR
EDITOR : DORA

Baca Juga: Kepala Desa se-Muarojambi Daftar BPJS Ketenagakerjaan









INFOJAMBI.COM — Bupati Muarojambi, Masnah Busyroh melarang para pejabat Pemerintah Kabupaten Muarojambi menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran.





Mudik lebaran disebut sebagai urusan pribadi, sehingga tidak tepat memanfaaatkan mobil dinas untuk urusan tersebut.

Baca Juga: Wabup Zainal Tolak Mobil Baru, Lebih Baik Duitnya Untuk Perbaiki Jalan





“Tidak boleh, mudik itu urusan pribadi,” kata Bupati Masnah, Rabu, 22 Mei 2019.





Larangan ini berlaku bagi pejabat yang mudik ke luar daerah. Bagi pejabat yang berada di dalam daerah boleh menggunakannya.

Baca Juga: Zola Harap CSR Juga Dialokasikan Untuk Pembinaan Desa Wisata





“Kalau untuk Provinsi Jambi boleh, tapi kalau untuk keluar daerah saya tidak boleh,” sebutnya.





Bupati Masnah akan memberi sanksi tegas kepada pejabat yang membandel. Pejabat yang ketahuan membawa mobil dinas mudik ke luar daerah akan disanksi.





“Mobil dinasnya akan ditarik,” tegasnya.





Selain itu, pejabat yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik turut dikenai sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.





“Bisa saya mutasikan. Semua tergantung dari tingkat kesalahan,” jelasnya.





Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Bupati Masnah atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para pimpinan instansi agar melarang pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.





Aset daerah atau aset negara bukanlah untuk kepentingan pribadi para pejabat.





“KPK tegas melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program KPK,” tegas Bupati. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya