Bupati Muarojambi Perintahkan Optimalisasi Perlindungan Sosial Tenaga Kerja, BPKAD dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseso (BBS), minta seluruh pekerja di Kabupaten Muarojambi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Bupati Muarojambi Perintahkan Optimalisasi Perlindungan Sosial Tenaga Kerja, BPKAD dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi
BPKAD dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muarojambi melaksanakan sosialisasi manfaat jaminan sosial | dia

INFOJAMBI.COMBupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseso (BBS), minta seluruh pekerja di Kabupaten Muarojambi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Permintaan BBS itu sejalan dengan Instruksi Bupati Muarojambi Nomor 454 Tahun 2021, yang mengatur tegas tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Muarojambi sebelumnya dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbup) Muarojambi Nomor 6 Tahun 2018, tentang pelaksanaan program jaminan sosial di Kabupaten Muarojambi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Muarojambi juga menindaklanjuti ⁠surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 400.5.7/765/keuda, yang mengatur tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor jasa konstruksi di daerah.

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Menyikapi peraturan dan instruksi Bupati Muarojambi dan surat Kementerian Dalam Negeri itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muarojambi mengadakan sosialisasi.

Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Muarojambi pada Senin 14 April 2025. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris BPKAD Muarojambi, Maskun Sepuan, diikuti para staf bagian perencanaan seluruh OPD di Pemkab Muarojambi.

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muarojambi, Rina Septiana menyebut, kegiatan sosialisasi seputar manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu bersinergi dengan Pemkab Muarojambi, guna menindaklanjuti peraturan yang ada.

Sosialisasi ini diadakan untuk memberi pemahaman kepada para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mewajibkan para penyedia atau sub penyedia mengikutsertakan para pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja.

“Kami juga mensosialisasikan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan paling lambat tanggal 14 setiap bulannya, terhitung sejak kontrak diterbitkan,” kata Rina.

Rina Septiana meminta dukungan para penyedia anggaran di masing-masing OPD Pemkab Muarojambi, agar mewajibkan perlindungan sosial kepada para pemenang proyek. 

“Kami meminta seluruh tenaga kerja penyedia anggaran masuk ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melampirkan SPK,” ujar Rina.

Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para staf bidang perencanaan ini berlangsung sangat interaktif. Banyak OPD mendukung agar para pekerja jasa konstruksi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPKAD Muarojambi diwakili sekretarisnya, Maskun Sepuan, sangat mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja konstruksi, agar mereka terlindungi dari risiko kerja yang cukup tinggi dengan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya