Bupati Romi Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kejari Tanjabtim

Bupati Romi Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kejari Tanjabtim

Reporter: Henrosta | Editor: Doddi Irawan
Bupati Romi Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kejari Tanjabtim
Bupati Romi seusai penandatangan kerja sama | foto : henrosta

MUARASABAK, INFOJAMBI.COM - Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di aula Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa (12/4/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muh Ichsan, Dandim 0419/Tanjab, Letkol KAV Muslim Rahim T, Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, Kepala Pengadilan Negeri, para Kasi Kejari Tanjabtim, para Pengacara Negara, para Kepala OPD serta tamu undangan yang hadir.

Baca Juga: Gaya Bupati Romi Membangun Semangat Nasionalisme

Romi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Tanjabtim, atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini. 

Dia berharap setelah penandatanganan kerjasama ini kedepannya akan menambah aura dan dampak positif bagi Pemerintah Daerah dan Kejari Tanjabtim.

Baca Juga: Bupati Mulia, Romi Ingin Makmurkan Masjid

"Kepada para OPD saya minta jangan jadikan kegiatan hanya seremonial belaka. Manfaatkan apa yang sudah kita sepakati, dan mudah-mudahan ini membawa nilai-nilai positif, baik itu Pemda maupun Kejari Tanjabtim," katanya.

Romi juga berharap, sinergi yang telah terjalin selama ini, kedepannya dapat terus ditingkatkan. Apalagi demi kepentingan daerah pihak Kejaksaan siap untuk mengawal pembangunan dan mengawal apa yang menjadi program-program daerah yang tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak

"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi keragu-raguan diantara kita. Sinergi ini akan mewujudkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan," jelasnya.

Sementara, Kepala Kejari Tanjabtim, Yenita Sari menuturkan, bahwa berdasarkan Undang-undang Kejaksaan memang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa hukum kepada pemerintah. Sebelumnya, TP4D telah dihapus dan dialihkan sepenuhnya ke bidang Datun.

"Jadi apa pun pendampingan dan pengawalan bagi Pemerintah Daerah, akan dicover di bidang Datun sesuai dengan tupoksi. Seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan lain sebagainya," tuturnya.

"Namun, tetap dengan koridor-koridor maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan di peraturan dan perundang-undangan," sambungnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya