BANGKO - Bupati Merangin H Al Haris, didampingi Wabup H A Khafid Moein, Senin (14/8), menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Merangin, atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Ranperda.
Dalam rapat peripurna ketiga DPRD Merangin itu, Bupati memberikan jawaban satu persatu pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi, pada paripurna sebelumnya.
“Jawaban Pemerintah ini, merupakan implementasi dari pasal 73 huruf a Junto Pasal 78 Permendagri No.80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujar Bupati.
Pertanyaan fraksi PDIP, KBK dan Hanura, terkait pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan Bupati, Ranperda pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan keuangan.
Jika Ranperda itu disahkan menjadi Perda, maka akan menjadi acuan dalam penempatan peraturan Bupati, tentang sistem akuntansi Pemda sebagaimana diamanatkan pada pasal 232 Permendagri nomor 13 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kita, tentunya dalam pelaksanaan akuntasi keuangan daerah Kabupaten Merangin, akan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bupati Al Haris. (infojambi.com)
Laporan : teguh ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com