Bupati Sampaikan KUA-PPAS APBD Merangin 2017

| Editor: Doddi Irawan
Bupati Sampaikan KUA-PPAS APBD Merangin 2017
Wabup Merangin menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD Merangin 2017 || foto : teguh



BANGKO — Bupati Merangin melalui Wakil Bupati (Wabup), HA Khafid Moein, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Merangin 2017 ke DPRD Merangin, Rabu.

Penyampaian KUA PPAS APBD Merangin 2017 tersebut dilakukan Wabup secara resmi, pada Sidang Paripurna I, di Aula Utama Gedung DPRD Merangin.

Dikatakan Wabup, penyusunan rancangan KUA-PPAS merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan implementasi UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pidato pengantar ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari lampiran rancangan KUA dan PPAS. Apa yang kami sampaikan merupakan upaya memajukan Merangin kedepan,” ujar Wabup.

Rancangan KUA dan PPAS APBD Merangin 2017 seyogyanya disampaikan kepala daerah ke DPRD, paling lambat pertengahan Juni 2016, untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

Namun itu tidak dapat terlaksana, karena pada Juni 2016 pemerintah menerbitkan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah harus sudah membentuk perangkat daerah baru paling lambat dua bulan sejak diundangkan PP.

Berkait dengan itu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi nomor 061/2911/SJ/2016, yang mengintruksikan gubernur/bupati/walikota/ketua DPRD bahwa penyusunan KUA-PPAS 2017 dilaksanakan paralel dengan pembentukan perda tentang perangkat daerah, dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD.

Perda perangkat daerah Kabupaten Merangin dan peraturan pelaksanaannya baru selesai awal November 2016. Hal ini menyebabkan keterlambatan penyampaian KUA-PPAS APBD Merangin 2017.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Merangin, Zaidan, dihadiri 24 orang dari 35 orang anggota DPRD Merangin. Wabup menegaskan, rancangan PPAS 2017 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1,310.745.592.903,40,-.

Belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung sebesar Rp 1.367.312.260.979,07,-. Untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 56.566.668.075,67,-. (infojambi.com)

Laporan : Teguh || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya