Bupati Tanjab Barat Serahkan Simbolis SK Remisi

| Editor: Doddi Irawan
Bupati Tanjab Barat Serahkan Simbolis SK Remisi

Penulis : Alfatih | Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat menyerahkan secara simbolis SK remisi 240 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II/B Kuala Tungkal yang mendapat pengurangan masa tahanan HUT ke-76 RI.

SK remisi diserahkan oleh Bupati Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II/B Kuala Tungkal seusai upacara HUT RI, di Halaman Kantor Bupati, Selasa (17/8/2021).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

"Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi kesini," kata Bupati.

Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuwan Affandi mengatakan, pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, satu diantaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," kata Haszuwan.

Sementara 141 orang penghuni lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya