INFOJAMBI.COM — Bupati Tanjabbar melalui Sekda Drs Ambok Tuo mengatakan bahwa kasus narkotika di daerah itu sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Perlu penanganan serius melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
Menurut Bupati, penanganan narkoba sangat sulit. Apabila ada indikasi tindakan ini, harap dilaporkan. Apabila dibiarkan berarti melakukan penghancuran.
“Mari bersama-sama mencegah peredaran narkotika dari segala lapis umur dan melibatkan semua unsur masyarakat,” jelas Bupati.
Bupati berterima kasih atas upaya aparat penegak hukum selama ini dalam pencegahan narkotika di Tanjung Jabung Barat. Semua harus memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar bersama Sekda Tanjung Jabung Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, Kamis (12/10/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain hasil kejahatan narkotika yakni sabu sabu seberat 1,1 kilogram dan ganja yang beratnya 500 gram lebih, 5 pil ekstasi. Selain itu juga dimusnahkan barang bukti lainnya diantaranya bong ( alat penghisap sabu sabu), timbangan digital, handphone, juga ada senjata api rakitan beserta tiga butir pelurunya.
Kepala kejaksaan negeri tanjung jabung barat, Trijoko mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum tahun 2016 tahun dan 2017 yang sudah inkrach.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini itu kasusnya sudah inkrach dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menyebut semua perkara sudah disidangkan pengadilan negeri tanjung jabung barat. Semua hukuman yang diputuskan hakim telah diterima oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum
Sedangkan mengenai kasus sabu sabu sebesar 8,5 kiligram, masih dalam tahap persidangan sehingga belum dilakukan pemusnahan barang bukti, masih dalam Penyidangan di Pengadilan. Dalam waktu dekat akan delik putusan.
Dengan dilakukan pemusnahan ini, menurut Kejari, adalah bentuk keseriusan lembaganya dalam memberantas Narkotika. Selain barang bukti ini juga memerlukan batas waktu dan tempat khusus, resikonya juga sangat besar. Makanya Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Semua barang bukti yang telah memiliki hukum tetap telah kita musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan jendaraan akan dilakukan lelang dan barang bukti uang,disetorkan ke Negara, ujarnya. (Raini — Tanjabbar)
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com