Bupati Tegaskan, Keluar Rumah Tak Pakai Masker Didenda

| Editor: Wahyu Nugroho
Bupati Tegaskan, Keluar Rumah Tak Pakai Masker Didenda

Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Pada masa transisi New Normal saat ini, pemerintah Kabupaten Batanghari mengeluarkan kebijakan tegas terkait cara hidup sehat untuk menghindari penularan Covid-19. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan  masker akan dikenakan denda Rp50.000.

Hal ini disampaikan Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy, pada acara rapat dalam menghadapi masa transisi New Normal dengan sejumlah pimpinan OPD lingkup Batanghari diruang pola kecil kantor Bupati Rabu (10/6/2020).

"Sejumlah aktifitas sudah mulai berjalan normal, namun kita selalu waspada dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Saya tegaskan disini, warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda Rp50.000. Jika tidak ada uang untuk membayar denda, KTP warga tersebut ditahan sebagai jaminan,"tegas Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy.

Penegasan tersebut dikeluarkan semata mata untuk menghindari wabah virus corona. "Saya tegaskan disini, kebijakan pemerintah mengeluarkan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, semata mata untuk melindungi diri kita dari virus corona. Kalau tidak ada sanksi tegas dari pemerintah, saya pastikan warga terlena dan menganggap Covid-19 sudah hilang. Ini yang perlu kita waspadai, ikutilah aturan protokol kesehatan Covid-19," ujar Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy.***

Baca Juga: DPRD Batanghari Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2017

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya