Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilaporkan terkait dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda.
Direktur Komjak Hajarudin mengatakan laporan yang layangkan itu telah diterima dan sedang diproses oleh Kemendagri.
"Terkait masalah informasi KTP gandanya Bapak Profesor ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung," kata Hajarudin, Rabu (17/11).
Hajarudin mengatakan Komjak juga melaporkan beberapa informasi data pribadi yang berbeda dalam dua KTP Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
"Yang kedua terkait masalah di KTP satu dan yang lain itu tanggal lahir dan segalanya Bapak ST Burhanuddin berbeda-beda," ujar Hajarudin.
Hajarudin mengklaim data-data Komjak mengenai kepemilikan KTP Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berjumlah lebih dari satu itu kuat.
Jika data itu tidak kuat, kata hajarudin, pihaknya tidak akan berani melaporkan hal ini ke Kemendagri.
Hajarudin mengungkapkan bahwa kepemilikan KTP ganda ini diduga berkaitan dengan kasus poligami yang dilakukan Jaksa Agung.
Karenanya, kata Hajarudin, Komjak juga akan melaporkan hal ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ***
Baca Juga: Seminar Nasional DPD, Lahirkan Lima Kesimpulan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com