Buron Selama Tujuh Bulan, Suryono Akhhirnya Dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Merangin

| Editor: Wahyu Nugroho
Buron Selama Tujuh Bulan, Suryono Akhhirnya Dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Merangin

Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika tak akan berhenti, kali ini Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan bernama Suryono (50) yang merupakan daftar pencarian orang Polres Merangin dalam kasus narkotika jenis sabu.

Berawal dari bulan Juli 2020, Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan M.Aisyar dan dari pengakuan M.Aisyar dirinya tidak sendirian mengedarkan narkotika jenis sabu, melainkan bersama Suryono, namun pada saat itu Suryono berhasil melarikan diri dan menjadi buronan Sat Narkoba Polres Merangin.

Setelah sekian lama buron, akhirnya pelarian Suryono kandas, pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku, dimana pada Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 15.00 WIB pelaku berhasil di amankan saat berada di depan Bank BRI Kecamatan Tabir Selatan dan langsung digiring ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan.

Saat berada di kediamanya, pihak Kepolisian Sat Narkoba dibantu pihak Kepolisian Polsek Tabir selatan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat total 5,34 gram.

Tak hanya narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga menemukan alat hisap sabu, satu buah kompor, dan timbangan digital.

Usai menemukan barang bukti, selanjutnya pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irawan Andy Purnamawan melalui Kasubbag Humas Iptu Edih, membenarkan jika Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku di amankan di wilayah Kecamatan Tabir Selatan, selanjutnya dibawa ke kediamanya dan ditemukan narkotika jenis sabu, pelaku ini adalah DPO Sat Narkoba yang telah lama menjadi DPO,” ucap Iptu Edih.

Iptu Edih juga mengatakan, untuk saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Merangin, dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

“Pelaku sudah kita tahan, dan akan kita jerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya