Buronan Empat Tahun, Acong Akhirnya Ditangkap

| Editor: Doddi Irawan
Buronan Empat Tahun, Acong Akhirnya Ditangkap
Acong saat dibekuk anggota Satreskrim Polresta Jambi (foto : andra)

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Empat tahun buronan, narapidana Lapas Klas II A Jambi, Angga Saputra alias Acong (32) akhirnya ditangkap, Kamis (20/5/2021).

Napi kasus narkotika itu diringkus saat pulang ke rumah keluarganya, di RT 10 Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Tahu dirinya akan ditangkap, Acong berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan polisi, dia berhasil dibekuk.

Penangkapan Acong diwarnai aksi kejar-kejaran . Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi juga sempat melepaskan tembakan peringatan.

Acong kabur dari Lapas Jambi, saat peristiwa tembok lapas itu jebol akibat diterjang banjir, 14 Juni 2017.

Acong diganjar hukuman penjara lima tahun enam bulan, dalam kasus narkoba. Baru setahun lebih menjalani hukuman, dia melarikan diri.

Selama pelarian, Acong bersembunyi di Kabupaten Bungo. Dia bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai buruh bongkar muat.

Acong diringkus saat pulang ke rumah keluarganya untuk merayakan lebaran Idul Fitri. Setelah ditangkap Acong diserahkan ke pihak Lapas Jambi.

“Dia masih harus menjalani masa hukuman empat tahun lagi. Masih ada delapan orang lagi yang kami buru,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian. ***

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya