Buswan Tempati Kamar Blok C Nomor 5

| Editor: Doddi Irawan
Buswan Tempati Kamar Blok C Nomor 5
Buswan saat akan memasuki Lapas Bangko (foto : herman)



INFOJAMBI.COM — Terpidana kasus korupsi berjamaah anggaran DPRD Kabupaten Tebo, Buswan, di Blok C Nomor 5 Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Tebo, Jambi.

Buswan masuk ke LP Tebo Minggu (14/1/2018) malam, pukul 22.35 WIB. Sebelumnya Buswan melakukan registrasi di penjagaan LP terlebih dahulu, dikawal oleh tim kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo, Agus Sukandar SH, mengungkapkan, Buswan dijemput tim kejaksaan di Perumahan Guru Paal V, Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu dia sedang menghadiri resepsi pernikahan anaknya.

Ketika didatangi tim kejaksaan, Buswan tidak melawan. Dia bersedia dieksekusi, namun minta waktu hingga pesta perkawinan anaknya selesai. “Malam itu juga dia kami bawa ke Tebo,” kata Agus.

Kepala LP Tebo, Ahmad Hardi, membenarkan bahwa Buswan yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo no. 80/Pid.B/2009/PN Tebo tanggal 30 Maret 2010 dinyatakan bebas itu menempati kamar nomor 5 di blok C.

“Seusai melapor dia langsung masuk ke ruang tahanan,” ujar Hardi.

Buswan dieksekusi pasca ditolaknya upaya banding oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan MA nomor 1644 K/PID.SUS/2010 tgl. 4 November 2010, Buswan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. (Herman — Tebo)

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya