Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Tim Resnarkoba Polres Bungo dipimpin Iptu Djamaluddin membekuk MR alias Buyung (46), seorang pengedar shabu. Buyung biasa bertransaksi di wilayah BTN BSP Purwobhakti, Bathin III.

Reporter: Ade Kabuci | Editor: Doddi Irawan
Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Mengedar shabu, Buyung ditangkap || ade kabuci

MUARABUNGO — Tim Res narkoba Polres Bungo dipimpin Iptu Djamaluddin membekuk MR alias Buyung (46), seorang pengedar shabu. Buyung biasa bertransaksi di wilayah BTN BSP Purwobhakti, Bathin III.

Buyung sudah lama menjadi target polisi. Dari tangannya diamankan dua paket kecil shabu. Penangkapan dilakukan di rumah Buyung, kemarin.

Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Djamaluddin mengatakan, Buyung dibekuk berkat adanya informasi warga sekitar. Polisi mengintai gerak-geriknya dan akhirnya menciduknya.

“Saat kami geledah, ditemukan narkoba di pintu kamar dan dapur rumah pelaku. Penggeledahan disaksikan dua perangkat Dusun Purwobhakti. Setelah terbukti, pelaku kami bawa ke Polres Bungo," kata Djamaluddin.

Buyung akan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkoba. Buyung kini diamankan di polres.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya