Penulis : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho
Pelaku pencabulan anak tiri diamankan di Mapolres Batanghari (Foto Raden Soehoer)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - IS (27) warga Rt 02 Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi terpaksa meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Batanghari, yang dilaporkan isterinya sendiri Kuswati (32) atas tuduhan pencabulan.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian Polres Batanghari, pelaku telah mencabuli sebut saja Bunga (16) yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat istri pelaku tidak ada dirumah. Korban hanya tamat sekolah dasar, tidak melanjutkan sekolah lagi karena tidak ada biaya. Sehari harinya korban hanya dirumah.
Kapolres Baranghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K.,SH melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda SE,MH saat dikonfirmasi Senin (27/1/2020) mengatakan bahwa, penangkapan pelaku yang sekarang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan Kuswati (32) yang merupakan ibu korban.
Sesuai dengan Laporan pengaduan Kuswati di Polres Batanghari dengan laporan bernomor: LP/B-13/I /2020 / SPKT / Res Bt hari tanggal 25 Januri 2020. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal / Buser Sat Reskrim Polres Batanghari langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Rt 02 Desa Tanjung Marwo.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka mendekam disel tahanan Polres Batanghari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com