Laporan: Ega Roy || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Resor Kerinci membekuk AJ warga Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria 19 tahun yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dibekuk di Lapangan Pemda Kerinci, Rabu kemarin, menyusul adanya laporan keluarga korban kepada polisi pada 5 Juni lalu.
"Sekitar pukul 18.00 WIB anggota opsnal langsung berangkat dan mengamankan tersangka. Tersangka dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, Kamis (24/6/2021).
Korban yang masih duduk di bangku sekolah setara pertama ini luluh oleh rayuan tersangka hingga akhirnya rela menyerahkan kehormatannya sebanyak satu kali hingga dua kali dalam seminggu kepada tersangka.
"Korban diketahui hamil 6 bulan," sebut Iptu Edi Mardi.
Iptu Edi Mardi menyebutkan, tersangka pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak 9 November tahun lalu.
Awalnya kejadian tersangka mengirim pesan singkat melalui telepon seluler bertuliskan 'Ayo kita naik'. Naik dimaksud melakukan hubungan badan.
Korban menjawab nanti 'kalau hamil bagaimana?. Lalu tersangka membalas 'kalau kamu hamil saya siap tanggung jawab, kan kita maunya nikah'
Siang harinya tersangka menjemput korban di depan sekolahnya dan langsung membawa korban untuk berhubungan badan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com