Caleg DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu Batanghari

| Editor: Muhammad Asrori
Caleg DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu Batanghari


PENULIS : RADEN SOEHOER
Editor : M ASRORI S

Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga





batanghari-1.jpg" alt="" class="wp-image-39075" />
Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Trirusia (tengah).




INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Minggu 14 April 2019, menerima laporan dugaan Money Politik.





Laporan yang diterima Bawaslu itu terkiat, adanya seorang terlapor yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Nasdem, berinisial HA.

Baca Juga: Kasihan... Kanker Riyanti Makin Parah, Pemerintah Tak Serius Membantu





Masalah ini dibenarkan Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusia, didampingi pihak Polres Batanghari dan Kejari Muarabulian, saat konferensi pers, Senin (15/4/2019) di kantor Bawaslu Batanghari.





Ketua Bawaslu menjelaskan, bahwa benar adanya laporan pelanggaran larangan kampanye, sesuai pasal 521 UU Pemilu. Saat itu, terlapor diduga telah memberikan uang kepada warga pada masa kampanye.

Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari





"Benar, laporan kami terima 14 April kemarin, saat ini masih kita registrasi selama 14 hari kerja, kasus ini dikembangkan," kata Indra.





Lebih jauh dikatakan Indra, untuk laporan yang masuk terkait money politik, data yang diterima pihaknya sudah dinyatakan lengkap. Lokasi dugaan money politik, yakni di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Tembesi.





"Untuk barang bukti dari pelapor, yakni uang sejumlah Rp 25.000," jelasnya.





Saat ditanyakan sanksi apa yang ditujukan kepada terlapor? Indra menjelaskan, untuk saat ini pihak Gakumdu Batanghari, masih menyusun terkait pemanggilan terhadap terlapor maupun saksi.





"Untuk saksi-saksi belum satupun yang diperiksa. Tapi, pihak pelapor sudah mengajukan saksi sebanyak tiga orang," ungkap Indra.





Saat ditanya apakah terlapor gagal terpilih gara gara kasus ini? Ketua Bawaslu menjelaskan. Kejadian dugaan politik uang itu terjadi sebelum masa tenang.





"Jika kejadiannya saat masa tenang, kemungkinan besar terlapor tidak terpilih meskipun dia menang dalam pemilihan. Namun, kejadian ini sebelum masa tenang dan saat masa kampanye," ujarnya.





Ditambahkannya, peristiwa money politik yang dilakukan Caleg DPR RI partai Nasdem tersebut, menurut laporan yang diterima Bawaslu, terjadi ditempat kegiatan Kampanye si terlapor.





"Yang jelas masih dalam proses pemeriksaan selama 14 hari kedepan," pungkas Indra.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya