Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Abdul Rasid, calon Bupati Tanjung Jabung Timur, ramai menjadi perbincangan warga.
Rasid mendadak jadi sorotan hangat, bukan lantaran program-programnya. Tapi karena kendaraan yang dipakai.
Selama masa kampanye, Rasid kerap menggunakan mobil Mitsubishi Pajero. Mobil putih itu memakai plat BH 1981 ZL.
Belakangan terungkap, plat nomor polisi itu rupanya palsu. Di samsat, plat itu terdaftar untuk mobil Suzuki Katana.
Informasi Samsat menyebutkan, BH 1981 ZL diberikan untuk Suzuki Katana GX SJ-410, keluaran 2003.
Kasat Lantas Polres Tanjabtim, Iptu Rio Siregar, tegas-tegas menyatakan, semua kendaraan wajib memakai plat asli.
"Itu diatur dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 236 KUHP," tandas Rio.
Rio juga menegaskan, pemakai plat nomor palsu bisa dipidana. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Calon Bupati Tanjabtim, Abdul Rasid, mengakui Pajero putih itu miliknya. Mobil ini dipakainya untuk sosialisasi.
Rasid pun mengakui plat yang dipasang di Pajeronya palsu. Dia mengaku salah.
"Ya, memang palsu. Saya akui salah. Tapi bukan saya saja, banyak mobil dinas plat merah pakai plat hitam," ujar Rasid.
Rasid berdalih, plat palsu digunakannya untuk mengamankan diri. Itu salah satu trik pengamanan dari tim suksesnya.
"Waktu-waktu tertentu plat itu kami pakai. Intinya tidak ada punya niatan buruk," kata Rasid. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com