Terpisah Rektor Universitas Jambi, Prof Sutrisno dikonfirmasi terkait permasalahan ini menanyakan siapa mahasiswa yang mengaku keberatan Uang Kuliah Tunggal ( UKT).
Dia meminta infojambi.com menghubungi Wakil Rektor 2 agar mendapatkan penjelasan tentang UKT.
Baca Juga: UNJA Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi di Merangin
" Atas nama siapa mahasiswanya? Langsung hubungi pak wakil rektor 2 tentang UKT agar mendapatkan penjelasan yang lengkap," jawab Rektor via WhatsApp.
Untuk diketahui, UKT adalah sistem pembayaran yang kini berlaku di seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Pembayaran UKT ini ditanggung setiap mahasiswa/mahasiswi setiap satu semester dan telah disubsidi oleh pemerintah. Ketentuan ini telah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen saja (UKT).***
Baca Juga: Unja Bangun Empat Gedung Baru. Ini Penampakannya...
Baca Juga: Rektor Unja Jadi Pembicara Seminar Bersama Belasan Profesor
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com