Calon Tunggal Paslon Pilkada Ancam Nilai-Nilai Demokrasi

| Editor: Muhammad Asrori
Calon Tunggal Paslon Pilkada Ancam Nilai-Nilai Demokrasi

INFOJAMB.COM — Anggota Komite I DPD RI, Juniwati Maschjun Sofwan, menilai, meski secara keseluruhan Pilkada serentak di 101 daerah pada 15 Februari lalu berjalan baik. Namun, sangat disayangkan masih meninggalkan sejumlah persoalan.

Fenomena munculnya banyak calon kepala daerah tunggal, menunjukkan trend peningkatan di tahun 2017, dikhawatirkan akan mengancam nilai-nilai demokrasi.

“Calon tunggal di sembilan daerah mengancam nilai-nilai demokrasi, karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat. Karenanya, kedepan DPD, meminta Pemerintah dan KPU perlu membuat aturan minimal ada dua pasangan calon (paslon) dalam proses pemilihan, agar pemilihan lebih demokratis,“ ujar Juniwati, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/10).

Senator dari Provinsi Jambi itu, menambahkan, agar kualitas demokrasi semakin baik, hendaknya disepakati minimal ada dua paslon, di Pilkada, jangan ada lagi calon pasangan tunggal sekaligus menghindari adanya kotak kosong.

“Mestinya, ada lawan dan jangan calon tunggal melawan kotak kosong. Ibarat pertandingan ini menang Walk Out (WO). Mesti disepakati minimal ada 2 calon pasangan, agar demokrasi lebih baik, jangan ada kotak kosong,” ujarnya.

Raker evaluasi Pilkada serentak 2017, dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo, dalam Pilkada serentak 15 Februari lalu, sembilan daerah yang mengusung paslon tunggal, adalah Kabupaten Tebing Tinggi (Sumut), Tulang Bawang Barat (Lampung), Pati (Jateng), Buton (Sultra), Landak (Kalbar), Maluku Tengah (Maluku), Tambrauw, Kota Sorong (Papua Barat) dan kota Jayapura (Papua).

Ketua Komite I, Ahmad Muqowam, menegaskan, masalah paslon tunggal di Pilkada sudah dijawab di UU Pilkada baru. Tapi, dia mengaku di lain tempat masalah pengawasan Pilkada, harus didukung adanya regulasi baru, mengingat masih terjadi permasalahan.

“Contohnya, pelaksanaan Pilkada di Pati. Ada tim sukses atau relawan yang mendukung untuk memilih kotak kosong. Bahkan, mengumpulkan suara yang cukup tinggi melawan calon pasangan tunggal,“ kata mantan Ketua Komisi V DPR tersebut.

Lebih jauh Muqowam mengatakan, di Pilkada DKI Jakarta, juga terdapat sekitar 56 ribu warga belum merekam KTP-elektronik. Menurutnya, persoalan itu terjadi pada warga yang memiliki KTP, tapi tidak memilki Kartu Keluarga (KK), karena mutasi perpindahan penduduk dalam konteks Pilkada tidak dibarengi dengan legalitas yang dimiliki.

“Penyelenggara Pemilu harus melihat sampai ke bawah, masih banyak permasalahan. Semua harus fair dan tidak ada tekanan dalam memilih di Pilkada DKI Jakarta nanti, karena ini menjadi sorotan di seluruh Indonesia,” ujar Ahmad.

Menanggapi hal itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan meski Pilkada serentak 2017 di 101 daerah berjalan, pihaknya sepakat dengan DPD, agar tidak terjadi adanya paslon tunggal.

“Paslon tunggal berarti demokrasi kurang, meski sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut,“ katanya. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Kualitas Pilkada Lebih Baik Tanpa Calon Tunggal

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya