KOTAJAMBI – Sejatinya seorang Camat yang bertugas memimpin wilayah Kecamatan itu, harus memenuhi standart pendidikan strata satu (S1) ilmu pemerintahan, tegas Direktur Dekosentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI, Dr Rizahari, di Jambi, Kamis (13/7) kemarin.
Menurut Rizahari, bagi calon pejabat Camat itu harus sarjana (S1) lulusan dari IPDN, atau bisa juga mereka alumni Universitas khusus dari Fakulutas jurusan ilmu pemerintahan, dan akan di didik selama Sembilan bulan di IPDN.
"Bagi mereka yang sudah menduduki posisi Camat, tetapi tidak berlatarbelakang dari IPDN atau (S1) ilmu pemerintahan, tentu tidak serta-merta diberhentikan, tapi mereka akan dididiik lagi di lembaga Diklat Pusat Mendagri, selama tiga bulan," kata kata Rizahari.
Dalam UU No.23 Tahun 2014, disebutkan , pengangkatan seorang Camat yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UU tersebut, dapat dibatalkan keputusan pengangkatannya, oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Perlu digaris bawahi, tegas Dr Rizahari, pengangkatan Camat, pada penjelasan pasal 224 UU No. 23 Th 2014, bahwa yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan adalah dibuktikan dengan Ijazah Diploma /Sarjana pemerintahan atau Sertifikat Profesi kepamongprajaan.
“Kenyataan yang terjadi saat ini, banyak Camat selaku pejabat diwilayah kecamatan, tidak memenuhi syarat dimaksud, pungkas Rizahari. (infojambi.com)
Laporan : Yudi Pramono ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Mendagri : Tak Mampu Urus e-KTP, Pecat Saja Kepala Dukcapilnya !
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com