Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

| Editor: Ramadhani
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Istimewa



INFOJAMBI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memiliki aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak.

Bisa untuk membayar perpanjang STNK tahunan dan keterlambatan tidak lebih dari satu tahun.

Pembayaran di berbagai bank yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, serta bisa melalui Tokopedia juga.

Ini cara membayar pajak motor melalui aplikasi Signal:

Download aplikasi Signal. Setelah selesai, tekan mulai dan pendaftaran.

Isi data di kolom yang tersedia, dari nomor polisi, NIK serta lima digital nomor terakhir rangka kendaraan.

Berikutnya tekan tombol 'Lanjutkan'. Sistem akan memproses data selama satu menit.

Jika data tersebut benar maka akan muncul data lengkap pembayaran pajak beserta besarannya.
Akan muncul kode bayar yang berlaku selama dua jam.

Lakukan pembayaran bisa melalui bank atau kanal pembayaran lain, akan ditambahkan pula biaya administrasi.

Setelah itu akan keluar e-TBPKB dan e-pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.

TBPKB/SKPD serta stiker pengesahan STNK dikirimkan Samsat dengan jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai yang tertera di STNK.

Jika alamat wajib pajak tidak sama dengan yang tertera di STNK, maka pengguna bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Pengiriman berlangsung proses selama tujuh hari.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya