Catut Logo OJK, Malahayati Dilarang Tawarkan Jasa Pelunasan Utang

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya, atau Malahayati.

Reporter: Rel | Editor: Admin
Catut Logo OJK, Malahayati Dilarang Tawarkan Jasa Pelunasan Utang
Ilustrasi by Gemini

Waspada Penipuan ! Satgas PASTI Blokir Akses Malahayati

INFOJAMBI.COMSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya, atau Malahayati. 

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Langkah tegas diambil karena perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Malahayati diketahui menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi utang hingga jasa penagihan, serta program penyaluran modal. Namun, praktik yang dijalankan terindikasi melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Kegiatan Keuangan Ilegal serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Dalam aktivitas promosinya, Malahayati terbukti secara ilegal mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga berani mengklaim usahanya terdaftar dan memiliki izin resmi dari lembaga pengatur keuangan tersebut.

Modus yang dijalankan perusahaan ini mengarahkan nasabah menutup utang lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan penyelesaian seluruh kewajiban nasabah, asalkan mendapat imbal jasa dari dana pinjaman yang cair.

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Waspadai Modusnya

Setelah dilakukan verifikasi mendalam, diketahui Malahayati tidak mengantongi izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Izin yang mereka miliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM juga terbukti tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Satgas PASTI telah memerintahkan pihak Malahayati untuk segera menghentikan seluruh bentuk kegiatannya tanpa kecuali. Selain itu, akses menuju media sosial dan tautan web milik perusahaan tersebut akan segera diblokir secara permanen.

Tindakan hukum pidana siap diambil oleh Satgas PASTI jika pihak perusahaan mengabaikan perintah penghentian operasional tersebut. Ketegasan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Masyarakat kini diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran jasa yang menjanjikan penyelesaian masalah pinjaman online secara instan. Penggunaan logo instansi resmi dalam konten promosi bukan menjadi jaminan bahwa layanan tersebut legal dan aman.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa atau investasi bodong, warga diminta segera melapor melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Layanan pengaduan juga tersedia melalui Kontak OJK 157 atau nomor WhatsApp resmi di 081157157157.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat dikirimkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Situs iasc.ojk.go.id akan membantu mempercepat proses pemblokiran rekening milik para pelaku kejahatan.

Satgas PASTI terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat di tengah tren digitalisasi. Pengawasan ketat terus dilakukan terhadap entitas-entitas yang beroperasi di luar koridor hukum.

Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak perusahaan ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan skema gali lubang tutup lubang. Edukasi mengenai literasi keuangan tetap menjadi senjata utama bagi publik agar terhindar dari jeratan penipuan serupa. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya