Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Polisi Harus Dicintai Masyarakat

Penutupan Pembinaan Etika Profesi Polri 2026, di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Polisi Harus Dicintai Masyarakat
Penutupan Pembinaan Etika Profesi Polri 2026, di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi | foto : andra

INFOJAMBI.COM – Polda Jambi terus memperkuat kedisiplinan dan integritas personel pada kegiatan Penutupan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang diikuti 100 personel Polda Jambi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap kode etik profesi, peraturan disiplin, serta tanggung jawab moral sebagai anggota Polri dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Dalam arahannya, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin menegaskan komitmennya untuk meminimalisasi pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia mengingatkan bahwa pelanggaran tidak hanya berdampak terhadap karier anggota, tetapi juga membawa konsekuensi besar bagi keluarga dan institusi.

“Saya tidak mau anggota saya PTDH! PTDH itu bukan cuma mengakhiri karier, tetapi juga menghancurkan harapan keluarga yang menggantungkan hidup kepada saudara. Karena itu, setiap personel harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Kombes Pol. Robert Antoni Sormin.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Kabid Propam menyampaikan tiga langkah penting yang harus menjadi perhatian seluruh personel. Pertama, menjaga ucapan dan aktivitas di media sosial dengan tidak memamerkan kekayaan secara berlebihan, menunjukkan perilaku hedonis, memamerkan senjata, mengunggah tindakan kekerasan, maupun menyebarkan persoalan kedinasan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Kedua, memperkuat pengawasan melekat atau waskat. Para perwira dan pimpinan satuan kerja diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, memberikan teladan, serta segera menegur dan membina anggota yang menunjukkan indikasi penyimpangan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Ketiga, personel diminta tidak ragu berkonsultasi dengan Bidpropam apabila menghadapi persoalan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas maupun perilaku pribadi. Pendekatan pembinaan dan konseling diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan agar permasalahan dapat ditangani sejak dini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami lebih senang membina daripada menghukum. Karena itu, apabila ada persoalan, jangan menunggu sampai menjadi pelanggaran. Datang dan konsultasikan sejak dini agar dapat dicari jalan keluar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun 2026 ini mengusung tagline "Polisi Bersama Masyarakat”. Menurut Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, tagline tersebut bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus diwujudkan melalui perilaku dan kualitas pelayanan setiap anggota Polri.

Ia menekankan bahwa masyarakat menilai Polri berdasarkan pengalaman nyata ketika berinteraksi dengan anggota, baik saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun ketika berhadapan dengan petugas di lapangan.

“Masyarakat tidak menilai Polri hanya dari pidato atau baliho, tetapi dari pengalaman langsung saat berurusan dengan kita. Satu pelayanan yang tulus akan diingat, namun satu sikap arogan bisa viral dan diingat jauh lebih lama. Karena itu, setiap anggota harus mengedepankan sikap humanis, sopan, profesional, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Seluruh personel juga diingatkan untuk berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pedoman tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Dalam aspek kenegaraan, anggota dituntut menjaga kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjunjung tinggi netralitas. Pada aspek kelembagaan, personel wajib menjaga kehormatan institusi, kerahasiaan dinas, dan nama baik Polri.

Sementara itu, dalam kehidupan bermasyarakat, anggota harus mengutamakan pelayanan humanis serta menjauhi pungutan liar, sikap arogan, dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal. Adapun dalam aspek kepribadian, setiap personel dituntut menghindari penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan berbagai perilaku tercela lainnya.

Selain pengarahan, peserta juga mendapatkan materi mengenai instrumen rekam jejak kedinasan, meliputi Catatan Personel (CATPES), Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) Paminal, mekanisme pemulihan hak melalui REGLITTAP Bagrehabpers, serta penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jambi, Kompol Hamzah Badaru, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pembinaan dan pengarahan kepada para peserta.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa pembinaan etika profesi merupakan bagian penting dalam membangun personel Polri yang profesional, berintegritas, disiplin, dan semakin dipercaya masyarakat.

Kapolda Jambi menekankan bahwa seragam yang dikenakan setiap anggota merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan aturan.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa seluruh personel harus senantiasa menjaga disiplin, menaati kode etik profesi, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan mencoreng nama baik institusi Polri. Setiap anggota harus mampu menjaga kehormatan seragam dengan menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kapolda Jambi mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel harus mengedepankan pendekatan yang humanis, responsif, transparan, dan berkeadilan dalam memberikan pelayanan maupun penegakan hukum.

Melalui kegiatan Penutupan Pembinaan Etika Profesi Polri TA 2026 ini, Polda Jambi berharap seluruh personel semakin memahami pentingnya menjaga etika, disiplin, serta rekam jejak kedinasan. Dengan demikian, setiap anggota dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dekat dengan masyarakat. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya