Cegah Penyalahgunaan Profesi, Jurnalis Wajib Ikut UKW

| Editor: Doddi Irawan
Cegah Penyalahgunaan Profesi, Jurnalis Wajib Ikut UKW


Penulis : Raden Suhur
Editor : Dora

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan





Hery FR saat diwawancarai / foto : raden suhur




INFOJAMBI.COM — Dunia jurnalistik seringkali tercoreng akibat ulah para wartawan yang kurang memahami kode etik jurnalistik.





Untuk mencegah penyalahgunaan profesi, jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) yang diselenggarakan PWI Pusat yang telah diberi wewenang oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan





Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery FR, ditemui di lokasi UKW, Hotel Ratu, Kota Jambi, Jum’at (29/11/2019) menjelaskan, UKW merupakan amanah Piagam Palembang tahun 2010.





Selain itu juga pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 15 mengamanatkan, kata Hery, Dewan Pers membuat regulasi tentang kemerdekaan pers, salah satunya UKW dan sertifikasi perusahaan pers.

Baca Juga: Peras Toke Pupuk, Wartawan Gadungan Diciduk





Menurut Hery, UKW sangat penting diikuti oleh jurnalis. Dia berterima kasih kepada pengruus PWI yang telah bekerja sehingga UKW terlaksana dengan lancar.





Kepada peserta UKW, diberi apresiasi atas antusiasnya yang cukup tinggi. Artinya ada kemauan bersama untuk menambah profesionalisme sebagai wartawan bermutu.





UKW merupakan salah satu upaya agar wartawan dapat bekerja profesional. Dengan mengikuti UKW, wartawan bisa terukur, baik dari keahlian maupun pengetahuan serta etika.





“Tim penguji UKW adalah orang-orang yang telah terseleksi oleh PWI Pusat di bawah naungan Dewan Pers,” ungkap Hery. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya