Cegah Penyebaran Covid-19, Syahirsah Tegaskan ASN Dilarang Balik Kampung

| Editor: Wahyu Nugroho
Cegah Penyebaran Covid-19, Syahirsah Tegaskan ASN Dilarang Balik Kampung

Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Bumi Serentak Bak Regam, Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah Sy, secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari untuk mudik.

Kepada media Syahirsah Minggu (3/5/2020). mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dimana larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan dengan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini instruksi dari Kemenpan RB bahwa ASN dilarang mudik, dilarang balik kampung," tegasnya.

Kata Bupati, jika kedapatan ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi secara tegas.

"Jika kedapatan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan," katanya.***

Baca Juga: DPRD Batanghari Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2017

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya