KOTAJAMBI — Dua orang pria pemilik percetakan diamankan aparat Polsek Jelutung, Kota Jambi. Mereka kedapatan membuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang mencetak pesanan uang palsu. Mereka mengaku tergiur pembayaran yang dijanjikan pemesan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita puluhan lembar uang palsu. Pelaku adalah Sutrisno alias Nono (36), warga Soloksipin, Telanaipura, dan Muhamad Ali (35), warga Murni, Telanaipura, Kota Jambi.
Ketika digerebek, Nono dan Ali terlihat santai. Selain membuat uang, mereka juga mencetak SIM, STNK dan beberapa surat berharga lainnya. Tentunya palsu.
Penangkapan berawal dari laporan warga. Dari tangan Nono dan Ali polisi menyita 36 lembar uang Rp 50 ribu palsu, 12 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, SIM palsu, STNK palsu, laptop dan mesin cetak.
Aksi ini sudah dua tahun dijalani Nono dan Ali. Setiap Rp 5 juta uang palsu yang dicetak, mereka dibayar Rp 2 juta. Untuk SIM dibayar Rp 150 ribu.
Akibat ulahnya, kedua pelaku akan dijerat dengan 224 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Palsukan Uang, Honorer Sungai Penuh Dibekuk Polisi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com