Laporan Jefrizal
mesum-ditangkap.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — ZA (18), warga Kecamatan Margo Tabir, Merangin dan kekasihnya, IN (18), ditangkap warga, di sebuah rumah kos, RT 18, Kelurahan Pematang, Merangin.
Penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik rumah kos. Dia mendapat kabar, anak buahnya sering membawa perempuan ke rumah kosnya pada malam hari.
Informasi itu dibuktikan sendiri oleh pemilik rumah kos. ZA dan IN dipergokinya berduaan di dalam kamar. Ketika digerebek, IN ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi.
ZA dan IN nyaris saja diamuk massa. Kebetulan saat itu warga ramai berkumpul tidak jauh dari rumah kos tersebut. Beruntung mereka cepat diamankan ke kantor polisi.
Dihadapan polisi, ZA mengaku sudah 12 kali berhubungan badan dengan IN. Hubungan layaknya suami isteri pertama kali mereka lakukan di kosan ZA, di Desa Sungai Ulak.
“Kami sudah sering melakukannya. Biasanya di kosan saya, tapi saya sudah pindah kos. Kebetulan ada teman menitipkan kunci kamar kosnya, kesempatan itu saya manfaatkan,” kata ZA, Rabu (28/2/2018).
Hubungan intim terakhir dilakukan ketika ZA akan pindah kerja ke Dhamasraya, Sumatera Barat. Dia mengajak IN bertemu, sebelum berangkat. IN menangis tidak mau ditinggal oleh kekasihnya, ZA.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sandi Mutaqqin, memanggil orangtua ZA dan IN. Pihak kepolisian menyarankan masalah ini diselesaikan secara adat saja.
“Kasus ini delik aduan. Mereka sudah di atas umur, makanya biarlah diselesaikan secara adat. Kami hanya mengamankan mereka dari amuk massa,” jelas Sandi. (IJ002)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com