Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi
INFOJAMBI..COM — Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga orang itu adalah mantan ketua Cornelis Buston, dan dua mantan wakil ketua, Chumaidi Zaidi bersama AR Syahbandar.
Penahanan tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 itu dilakukan sejak Selasa (23/6//2020).
Seperti dikutip dari bacajambi.id (jaringan media siber indonesia), penahanan itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Tiga mantan pimpinan dewan tersebut ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020.
Cornelis, Chumaidi dan Syahbandar yang juga petinggi partai politik di Provinsi Jambi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. ***
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com