PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DODDI IRAWAN
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
INFOJAMBI.COM — KPK mulai menahan satu per satu anggota DPRD Provinsi Jambi, yang menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Sampai Rabu 24 Juli 2019, sudah lima dari 12 tersangka yang ditahan.
Lima anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, sudah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
Tiga anggota dewan, Zainal Abidin, Efendi Hatta dari Partai Demokrat dan Muhammadiyah dari Partai Gerindra ditahan Kamis 18 Juli lalu. Sepekan kemudian, Rabu 24 Juli, giliran Gusrizal dan Elhelwi yang ditahan.
Dua anggota dewan masa bakti 2014 – 2019 ini sebelumnya dipanggil untuk diperiksa. Satu orang tersangka lagi, Sufardi Nurzain, belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil KPK.
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
Dengan ditahannya lima orang ini, berarti tujuh tersangka lagi yang masih menunggu nasib. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan wakil ketua AR Syahbandar termasuk tersangka yang belum ditahan.
Tersangka lainnya, Chumaidi Zaidi, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution pun tinggal menunggu giliran. Belum diketahui kapan mereka diperiksa penyidik KPK lagi.
Menariknya, penahahan anggota dewan berstatus tersangka ini dilakukan hanya beberapa pekan menjelang masa jabatan mereka berakhir, awal September mendatang. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com