Penulis : Raden Soehoer
Editor : Dora
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM — Nasib sial menimpa Rijal (22), warga Desa Aro, Muarabulian, Batanghari. Rijal dibekuk polisi setelah mencuri ponsel milik tetangganya, Mutiara.
Kapolsek Muarabulian, Iptu Agustina Wijayanty mengungkapkan, Rijal masuk ke rumah Mutiara lewat jendela subuh hari. Saat itu orang tua Mutiara sudah pergi jualan.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Aksi Rijal ketahuan oleh Mutiara yang terjaga dari tidurnya. Melihat ada orang masuk ke kamarnya, Mutiara berteriak.
Rijal berhasil melarikan diri dan membawa ponsel curiannya. Sialnya Mutiara mengenali wajah Rijal. Kejadian itupun disampaikan pada orang tuanya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Rijal akhirnya diciduk. Dia sempat diinterogasi oleh kepala desa dan ketua RT. Menurut Rijal ponsel itu sudah dikembalikannya melalui seorang anak kecil.
Rijal kini ditahan di Lapas Muarabulian. Akibat ulahnya Rijal terancam hukuman sembilan tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com