Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan

| Editor: Muhammad Asrori
Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan
Komisioner Bawaslu Batanghari, Iskandar.

Reporter : Raden Soehoer
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Sejumlah laporan terkait pelanggaran pemilu, sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari.

Laporan mayoritas pelanggaran kampanye di media massa yang telah ditampilkan sebelum masa kampanye. Adanya laporan yang masuk itu dibenarkan pihak Bawaslu Batanghari.

"Benar memang ada laporan terbaru yang masuk. Semua laporan mengarah pada pelanggaran pemilu," kata Iskandar, Komisioner Bawaslu Batanghari, Jumat (26/10/2018)..

Lebih tegas disampaikannya, laporan pelanggaran pemilu yang masuk, yakni kampanye di media massa yang sudah dimulai sebelum masa kampanye.

"Bukti yang kami terima dari pelapor yakni, kampanye di media massa. Disitu menyebutkan bahwa ada oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) melaksankan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan," jelasnya.

Laporan pelanggaran itu diterima 23 Oktober 2018, sedang diproses dan ditengah ditangani pihak Bawaslu Batanghari.

"Kini laporan sedang kami tangani. Yang jelas laporan itu telah memenuhi syarat formil dan materilnya," sebut Iskandar.

Ditanya. siapa oknum yang menjadi objek pada laporan itu? pihak Bawaslu memilih bungkam enggan berkomentar.

"Kalau masalah itu mohon maaf, belum bisa kita sampaikan. Masalahnya, masih dalam proses. Nanti setelah kajian kita terpenuhi, maka akan kita sampaikan melalui Gakumdu di Batanghari," jelasnya.

Berdasarkan PKPU, tentang kampanye khusus di media massa, media elektronik, media cetak, media jaringan dan juga rapat umum itu, akan dilaksanakan selama 21 hari dari masa tenang kebelakang.

"Artinya 21 hari sebelum 13 April. Diluar itu, artinya pelanggaran. Sesuai pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, Barang siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan sengaja, maka akan itu akan dituntut dengan pidana penjara 1 tahun lamanya,"ungkap Iskandar.

Selain itu, denda Rp 12 juta, junto pasal 275 dan pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait pemilu. Silahkan laporkan ke Bawaslu," tutupnya.***

Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya