Curi TV Tetangga, IRT Diciduk Polisi

| Editor: Doddi Irawan
Curi TV Tetangga, IRT Diciduk Polisi



INFOJAMBI.COM - Seorang ibu rumah tangga, Siska Nur Afni (30), warga Bungo, Rabu (22/11/2017) ditangkap anggota Satreskrim Polres Bungo, karena melakukan aksi pencurian.

Wanita berstatus ibu rumah tangga tersebut diamankan setelah polisi menindak lanjuti laporan korban, Rini Oktaviani dengan dasar LP.B 394/IX/2017/Res Bungo/SPKT.

Dari penangkapan wanita tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit  TV merk Samsung ukuran 43 inchi dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam putih.

"Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan pada malam hari, langsung mengambil tv yang ada di ruang tamu rumah korban. Pelaku ditangkap setelah menjadi DPO kasus pencurian," beber Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnandi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ibu muda tersebut terancam pasal 363 ayat 2 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas - Jambi)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya