KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan online, Senin, 28 Agustus 2023.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto menyebutkan, ada 3 kasus yang diungkap bulan ini, yaitu tindak pidana penipuan online, manipulasi data, dan kesusilaan.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Pada kasus penipuan online, didapat 3 pelaku yang berkomplot menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko. Uang DP ditransfer menggunakan struk palsu.
Setelah ditransfer, pelaku pura-pura kelebihan mengirim uangnya dan minta korban mengirim kembali kelebihan tersebut. Karena curiga, korban menghubungi CS bank. Ternyata tidak ada uang masuk ke rekeningnya.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Mendapat laporan korban, tim cyber melakukan pengintaian. Pelaku ditangkap di dua tempat. Di TKP pertama, Jl Rd Syahbuddin, Mayang Mangurai, diamankan empat orang.
Tim kemudian bergerak ke TKP kedua, juga di ruko, di Jl Jaya Wijaya, Budiman, Jambi Timur, Kota Jambi. Di sini diamankan lagi empat orang.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Penipuan yang dilakukan bermacam-macam modusnya menggunakan telepon seluler. Komplotan ini mencari korban melalui akun media sosial, baik yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.
Kemudian tim cyber juga mengungkap kasus kejahatan media sosial. Pelaku membuat akun palsu menggunakan nama dan identitas korban. Pelaku membuat posting yang memalukan korban, sehingga korban dirugikan.
Kasus terakhir, pelanggaran kesusilaan. Pelaku minta korban membuat foto bugil. Setelah mendapatkan foto itu, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
“Pelaku minta melakukan hubungan intim dengan korban. Kalau korban menolak, pelaku langsung menyebarkan foto-foto itu,” kata Andi.
Berbagai tindak kejahatan secara online saat ini banyak terjadi. Andi menghimbau masyarakat Jambi agar selalu berhati-hati dengan penggunaaan media sosial maupun transaksi online.
Jika ada yang mencurigakan dan dapat merugikan, segera lapor ke pihak kepolisian. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com