Laporan tim di lapangan, tidak hanya sumur ilegal saja yang disemen cor maupun ditutup manual. Namun, segala fasilitas yang digunakan untuk menambang secara ilegal juga diratakan dengan tanah.
Setidaknya ada 24 camp penambang ilegal dihancurkan dengan excavator. Tim gabungan juga berkoordinasi dengan PLN, untuk memutus semua jaringan listrik yang mendukung penambangan ilegal tersebut.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
Field Manager PHR Zona 1 Jambi Field, Hermansyah menerangkan, penertiban illegal drilling merupakan salah satu upaya negara menyelamatkan aset.
sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Pengamanan juga dilakukan agar masyarakat memahami, bahwa kegiatan ilegal tersebut berbahaya dan beresiko tinggi.
Dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sangat besar, seperti sulitnya air bersih, tanah tidak subur dan banyak faktor keselamatan lainnya yang diabaikan.
Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016
General Manager Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1, Hari Widodo, mengapresiasi kerja sama yang berjalan lancar ini. Tugas bersama mengamankan aset negara dan obyek vital nasional, sesuai tanggung jawab masing-masing.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com