Dampak Positif Peran DBH Migas, Tanjab Barat Paling Beruntung

| Editor: Doddi Irawan
Dampak Positif Peran DBH Migas, Tanjab Barat Paling Beruntung


PENULIS : M ASRORI S

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016









INFOJAMBI.COM - Berpijak pada amanat UUD 1945 Pasal 33, bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam, dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitu juga dalam UU 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa Minyak dan Gas Bumi, sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.





Selanjutnya, peran sumber daya energi itu amat penting, artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, pengelolaan energi (penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan), harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu.

Baca Juga: Hexindo Luncurkan Minyak Pertama





Menurut Rudi dari Devisi Formalitas SKKMigas, yang tampil sebagai narasumber pada Forum Diskusi Hulu Migas 2019 beberapa waktu lalu, di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi, mengatakan, kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama, antara lain mencakup kepemilikan sumber daya alam tetap ditangan pemerintah, sampai titik penyerahan atau titik penjualan Minyak dan Gas Bumi. Sementara modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, termasuk pengendalian manajemen operasi SKK Migas.





Urgensi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan minyak dan gas, menurut Dr Halilul Khairi M.Si, selaku Tim Penyusun UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah sekaligus Wakil Direktur Pusat Studi Otoda IPDN, bahwa selaku sub Negara (Sub State) sesuai pasal 18 ayat 1 UUD 1945, daerah adalah pemilik minyak dan gas, sehingga bertanggung jawab untuk mengelolanya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Paripurnakan Revisi UU Migas





Disamping itu, kata Halilul, Pemerintah Daerah sendiri masih kekurangan anggaran dalam penyediaan berbagai pelayanan publik. Kehadiran usaha minyak dan gas merupakan bagian penting, guna meningkatkan pendapatan daerah, bahkan bertanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka kehadiran usaha minyak dan gas merupakan salah satu kegiatan untuk menciptakan lapangan kerja.





Peran sumber daya energi minyak dan gas dalam pembangunan daerah, merupakan salah satu komoditas vital yang menjadi sumber energi nasional, menjadi satu penggerak ekonomi nasional dan memberikan lapangan kerja, baik yang langsung berhubungan dengan kegiatan minyak dan gas maupun pada kegiatan pendukung lainnya.





Sementara dukungan pemangku kepentingan di daerah, tegas Halilul Khairi, dilakukan mulai dari tahap eksplorasi sampai produksi, kelancaran perizinan dan juga dukungan atas kelancaran kegiatan operasi saat sedang berjalan.





Pemerintah daerah harus memberikan dukungan untuk implementasi Online Single Submission(OSS) dalam peningkatan efisiensi dan kepastian peroleh perizinan, sehingga investor dapat dengan cepat mengetahui kepastian status lahan untuk berinvestasi.





Perhatian khusus dari pemerintah juga harus mendukung perencanaan dan penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Strategis, sehingga proyek dapat lebih cepat terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya. Karena itu, semakin lancar kegiatan operasi akan semakin mempercepat penerimaan negara dari bisnis hulu migas ini, sehingga DBH akan segera bisa direalisasikan.





Tanggung jawab semua pihak untuk memastikan, bahwa DBH yang diterima saat ini juga dialokasikan untuk membangun ketahan ekonomi daerah dari sektor non migas, sehingga kemakmuran daerah tetap bisa dipertahankan, meski cadangan migas tiba saatnya akan habis. Tak dapat dipungkiri DBH Migas yang diterima daerah, suatu saat juga akan menurun bahkan habis saat cadangan migas habis.





Harapan semua pihak, tentunya DBH hendaknya dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif daerah yang mendukung kegiatan desentralisasi (Bukan Pendapatan Daerah).





Sebagai gambaran bahwa penerimaan daerah dari minyak dan gas dari DBH, pertama memberikan tambahan pendapatan daerah secara langsung, melalui alokasi dana transfer. Kedua, Participating Interes 10 persen dapat meningkatkan pendapat daerah, melalui keuntungan BUMD yang labanya merupakan salah satu sumber PAD. Bahkan Participating Interest juga membuka lapangan kerja baru pada BUMD yang bekerja sama dengan Kontraktor Migas.





Begitu juga, jika dilakukan pembukaan lapangan minyak dan gas baru, dapat dipastikan akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, baik yang bekerja langsung di perusahaan minyak dan gas, bekerja pada kegiatan pendukung lainnya serta bekerja pada kegiatan usaha yang menyediakan kebutuhan usaha minyak dan gas.





Heru Windiarto dari pihak Direktorat Jendral Minyak dan Gas, menyebutkan, untuk kreteria penetapan daerah penghasil Migas, salah satunya adalah daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (Onshore), yaitu Kabupaten/Kota yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (Wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (Lifting) dan menghasilkan penerimaan Negara.





Masih kata Heru Windiarto, daerah penghasil untuk wilayah kerja pertambangan di lepas pantai (offshore) adalah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (Wellhead) dan atau anjungan (Platform) yang menghasilkan minyak bumi dan gas bumi yang terjual (Lifting) serta menghasilkan penerimaan Negara, sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan.





Kewenangan itu seperti diatur dalam UU No.32 Tahun 2004, pasal 18 ayat 4, bahwa untuk wilayah kabupaten/kota dari 0-4 Mil Laut, 4-12 Mil Laut untuk wilayah Provinsi dan kurang lebih 12 Mil Laut untuk kewenangan pemerintah pusat.









Penerima DBH Terbesar





Bupati Tanjung Jabung Barat, DR IR H Safrial,MS, dikesempatan yang sama, mengatakan, bahwa saat ini Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai penerima DBH Migas terbesar di Provinsi Jambi, angkanya mencapai 42.11 persen, dibandingkan perolehan kabupaten dan kota lainnya dalam Provinsi Jambi yang hanya rata-rata lima persen sampai 12.35 persen saja.





Maka sebenarnya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bisa dibilang sebagai daerah yang paling beruntung mendapatkan jatah DBH terbesar setiap tahunnya, masuk dalam salah satu sumber pendapatan daerah.





Dikatakan Safrial, berdasarkan data struktur pendapatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, penerimaan DBH Minyak Bumi, memang cenderung mengalami penurunan, karena harga minyak yang mengalami penurunan. Namun, untuk penerimaan DBH Gas Bumi cenderung mengalami peningkatan.





Sementara total penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, justru cenderung mengalami peningkatan, dapat dilihat dari perkembangannya sejak tiga tahun belakangan, dari tahun 2016 hingga 2018.





Secara rinci perkembangan penerimaan DBH Minyak Bumi tahun 2016 sebesar Rp.76.183.004.596, tahun 2017 sebesar Rp 108.035.148.588 dan di tahun 2018 sebesar Rp.103.366.369.145. Untuk penerimaan dari DBH Gas Bumi tahun 2016 sebesar Rp.209.999.582.232, tahun 2017 sebesar Rp.177.038.466.186 dan di tahun 2018 naik lagi menjadi Rp.225.081.108.750.





Sedangkan total penerimaan DBH Migas terus mengalami peningkatan, di tahun 2016 sebesar Rp.286.182.586.828. Meski ditahun 2017 sedikit mengalami penurunan hanya sebasar Rp.285.073.614.774, namun di tahun 2018 kembali melonjak hingga mencapai Rp.327.447.477.895.





Kontribusi DBH Migas terhadap pendapatan di daerahnya yang diterima dari pemerintah pusat tersebut, kata Safrial, sangat signifikan dan terbesar mencapai Rp.327.447.477.895. Angka itu berada pada urutan kedua setelah pendapatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.506.466.327.157, papar Safrial.





Dampak Positif dan Pemanfaatan DBH Migas





Tentu bagi Pemerintah Kabupaten Tanjang Jabung Barat, keberadaan perusahaan industri Migas ini sangat menguntungkan, karena membawa dampak positif terhadap proses pembanguan daerah.





Dampak yang dirasakan antara lain sebagai sumber biaya pembangunan daerah melalui alokasi DBH Migas, menyerap tenaga kerja pada kegiatan inti dan non inti di sektor Migas, tersedianya sumber energi listrik, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengembangan wilayah sekitar. Kemudian yang tak kalah penting adalah berdampak pada upaya perberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), juga melalui dana CSR Migas.





Dari gambaran diatas, tentu ada aspek yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan DBH Migas tersebut, diantaranya pertama, adanya transparansi perhitungan alokasi DBH Migas ke daerah yang selama ini masih dirasakan kurang optimal. Kedua, harga minyak dan gas cenderung tidak stabil sehingga mengggangu transfer DBH Migas dan mengganggu proses perencanaan anggaran serta pembiayaan pembangunan daerah.





Ketiga, penyerapan tenaga kerja lokal masih terbatas pada jenis pekerjaan tertentu. Keempat, Industri Migas belum optimal membantu penyediaan energi listrik yang kompetitif bagi masyarakat daerah penghasil Migas. Kelima, pemanfaatan dana CSR Migas belum terintegrasi secara optimal dengan perencanaan APBD Kabupaten Tanjung Barat dan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jambi.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya