Menurut Robby, DBH Migas disalurkan pemerintah pusat ke Kas Daerah melalui Kementerian Keuangan RI. Dana itu digunakan untuk membiayai pembangunan, seperti membangun jalan, jembatan, gedung sekolah, dan tempat pelayanan umum lainnya.
"Peruntukannya bebas. DBH Migas bisa digunakan untuk membiayai apa saja,” jelas Wakil Bupati Tanjabtim dua periode itu.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
Potensi DBH Migas di Tanjabtim masih sangat memungkinkan bertambah. Salah satunya dengan mempercepat penyelesaian masalah tapal batas wilayah dengan Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Penyelesaian tapal batas itu akan berimbas pada produksi migas oleh KKKS di Tanjabtim. Dengan masuknya sumur-sumur minyak dan gas bumi ke wilayah Tanjabtim, maka DBH Migas Tanjabtim juga naik.
Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016
Selain masalah tapal batas, KKKS juga dituntut meningkatkan performanya menjadi lebih baik. Dengan bagusnya performa KKKS, produksi migas akan meningkat, dan DBH Migas dipastikan bertambah.
Kontribusi DBH Migas sangat diperlukan di daerah seperti Tanjabtim, Tanjabbar dan Muarojambi. Wilayah tiga kabupaten itu sangat luas. Artinya, dibutuhkan dana besar pula untuk pemerataan pembangunan.
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
Contoh, pembangunan jalan. Kontur tanah di sana bergambut. Untuk membangun jalan di tanah bergambut biayanya lebih besar. Untuk 1 kilometer saja bisa menghabiskan dana hingga Rp.9 miliar.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com