Dana Desa Tak Boleh Digunakan Sembaragan

| Editor: Muhammad Asrori
Dana Desa Tak Boleh Digunakan Sembaragan
Sekda Merangin, H Sibawaihi.



INFOJAMBI.COM - Tugas Pemerintah Desa saat ini sangat berat. Dana yang lumayan besar, harus bisa menggatur penggunaannya sebaik mungkin untuk kemajuan pembangunan Desa, termasuk di Kabupaten Merangin.

“Penggunaan dana Desa itu harus sesuai aturanya, tak boleh sembarangan, ujar Sekda Merangin H Sibawaihi, mengingatkan seluruh aparat Pemerintahan di Daerahnya, Senin (19/2).

Pada 2018 ini jelas Sekda, Kabupaten Merangin, mendapat dana Desa sebesar Rp 148,8 miliar. Selain itu Pemkab Merangin juga mengalokasikan ADD, DBH pajak dan retribusi untuk Desa sebesar Rp 77,09 miliar.

“Selain itu, Merangin juga mendapat dana bantuan keuangan dari Pemprov Jambi, sebesar Rp 12,9 miliar. Ini artinya, setiap Desa di Kabupaten Merangin, mendapatkan tambahan dana sebesar 60 juta per Desa,” terang Sekda.

Menurut Sibawaihi, dengan besarnya dana Desa itu, ia minta kepada seluruh pimpinan Organsisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk lebih intensif dalam melakukan koordinasi pendampingan dan memfasilitasi arah kebijakan pembangunan Desa.

Pimpinan OPD juga harus memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan, pendayagunaan aset Desa, evaluasi peraturan Desa tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban Kades dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes. ( Teguh – Merangin )

Baca Juga: Dana Desa Harus Tepat Sasaran

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya