PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : DODDI IRAWAN
Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
INFOJAMBI.COM — Komandan Kodim 0415/Bth, Letkol Widi Rahman menghimbau masyarakat tidak sembarangan membakar di lahan kosong.
Himbauan itu disampaikan Widi di Lapangan Sepakbola Desa Sipin Teluk Duren, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Hadapi Kemarau, Ini Strategi Bupati Tanjabbar...
Widi mengatakan, di musim kemarau dan kekeringan, ketika ada seseorang sengaja maupun tidak sengaja membakar lahan dapat berdampak kebakaran.
Widi menegaskan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada UU yang mengatur, yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108.
Baca Juga: Gubernur Jambi Launching Pergub Pengendalian Karhutla
Bunyinya, setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar akan ada sangksi hukumnya.
Tidak hanya itu saja, ancaman hukuman pelaku pembakaran hutan juga denda Rp.3 miliar dan ancaman hukuman minimal penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Terkait pendinginan hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Muaro Jambi, tim satgas karhutla terus melakukan upaya pemadaman api yang masih tersisa.
“Kami terus lakukan pendinginan agar tidak kembali menyala,” ujar Widi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com