BANGKO — Ditahannya Kepala Desa Ladangpanjang, Hafiz, oleh pihak Polres Sarolangun, berbuntut panjang. Selain masalah perambahan hutan di kawasan PT Samhutani, masalah ini juga terkait soal lahan.
Dandim 0420/Sarko, Letkol I Nyoman Yudhana, minta Pemkab Sarolangun secepatnya menyelesaikan masalah ini, bersama pihak kepolisian, warga dan PT Samhutani.
Nyoman mengungkapkan, masalah ini sebelumnya pernah dimediasi, di mushalla Desa Ladangpanjang, antara masyarakat dan kepolisian. Namun polisi saat itu belum bisa memastikan soal pembebasan Hafiz.
“Pernah ada mediasi, warga minta kepala desanya dilepaskan. Tapi karena perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tak mungkin lagi dibebaskan,” kata Nyoman, kepada INFOJAMBI MEDIA, Senin siang.
Dandim menyatakan, masalah sengketa lahan memang sangat riskan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah harus campur tangan menyelesaikannya.
Mengenai pembebasan kepala desa, menurut Dandim, itu wewenang pengadilan, tidak bisa semaunya. Apalagi kalau berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya minta jangan sampai terjadi kerusuhan akibat kasus ini,” tegas Dandim. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Konflik Lahan Minapolitan Tak Selesai-Selesai
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com