INFOJAMBI.COM — Setelah berhasil diringkus, akhirnya Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuhan Resti Widya (30), dirilis Polresta Jambi, Jumat kemarin.
Dalam rilis kasus pembunuhan warga Serang, Banten itu terungkap, Daniel juga merampas harta benda Resti. Dia sengaja datang ke kos Resti di RT 07 Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah
Daniel, warga Medan, Sumatra Utara itu mengaku sempat memakai jasa Resti. Setelah itu dia mengambil semua barang berharga milik Resti di kamarnya.
Selain menangkap Daniel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa perhiasan, ponsel, pakaian dan uang tiga juta rupiah.
Baca Juga: Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
“Tersangka datang ke kos korban pada Rabu 25 September 2024,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Eko memaparkan, tersangka berniat melakukan pencurian. Tidak ada motif lain. Dia tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," ujar Eko.
Baca Juga: Rp25 Miliar Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polisi Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com