Daniel Pembunuh Resti, Begini Penjelasan Polisi

Setelah berhasil diringkus, akhirnya Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuhan Resti Widya (30), dirilis Polresta Jambi, Jumat kemarin.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Daniel Pembunuh Resti, Begini Penjelasan Polisi
Daniel Sihombing pembunuh Resti Widya diamankan di Polresta Jambi | andra

Dari pengakuan Daniel, nyawa Resti dihabisinya dengan cara dicekik. Tangannya kemudian diikat dan mulutnya disumbat dengan kain. Tubuh Resti lalu dimasukkan ke dalam lemari.

Berdasarkan hasil autopsi, perempuan cantik yang mayatnya ditemukan dalam lemari itu meninggal dunia akibat patah tulang leher dan benturan di kepala.

Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah

Karena perbuatannya yang sadis, Daniel dikenakan pasal 338 junto 365 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. ***

 

Baca Juga: Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya