Dari pengakuan Daniel, nyawa Resti dihabisinya dengan cara dicekik. Tangannya kemudian diikat dan mulutnya disumbat dengan kain. Tubuh Resti lalu dimasukkan ke dalam lemari.
Berdasarkan hasil autopsi, perempuan cantik yang mayatnya ditemukan dalam lemari itu meninggal dunia akibat patah tulang leher dan benturan di kepala.
Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah
Karena perbuatannya yang sadis, Daniel dikenakan pasal 338 junto 365 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. ***
Baca Juga: Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com