Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

| Editor: Wahyu Nugroho
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Penulis : Tim Liputan
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy, M. Sc, S. S, menghadiri pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15.507,47 gram dan 28.057,684 gram ganja Barang Bukti Narkoba dimusnahkan kerena perkara sudah sampai ke tangan Jaksa Penuntut umum (JPU) barang bukti tersebut merupakan tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam waktu dua bulan terakhir.

Dalam pemusnahan juga di saksikan oleh para tersangka yang mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.

Sementara dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Iriyanto, unsur Forkompinda Jambi dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa pumusnhaan merupakan salah satu langkah untuk proses hukum terhadap para tersangka.

"Semua barang bukti berupa narkoba tidak semuanya di musnahkan, namun di sisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan," katanya Selasa (18/2/2020).

Ditambahkan Kapolda Jambi, bahwa Provinsi Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan narkoba lintas provinsi yang jumlahnya cukup fantastis, maka dari itu pencegahan sangat dibutuhkan dalam peredaran gelap narkoba.

"Jambi Memang jalur lintas narkoba, jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus Jambi tidak dirusak oleh narkoba," ujar.



Barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara di belender yang di campur ditergen, sedangkan barang bukti berupa Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Penremgapu)

Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya