Penulis : Rilis || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Danrem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI M Zulkifli minta seluruh aparatur pemerintah intensif mensosialisasikan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
"Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diperlukan peranan seluruh pihak mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan/Kelurahan hingga ke tingkat RT/RW serta menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," katanya di Jambi.
Brigjen TNI M. Zulkifli yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi menyampaikan hal tersebut saat Rapat evaluasi Penanganan Covid-19 yang dihadiri Gubernur H. Fachrori Umar, Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah dan Jubir Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah di ruang kerja Gubernur Jambi, serta diikuti seluruh perwakilan gugus tugas Kabupaten/Kota via Zoom Meeting, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat harus benar-benar melakukan social distancing dan physical distancing, menggunakan masker secara benar dan rajin mencuci tangan.
"Kita juga harus segera mengimbau kepada sekolah - sekolah yang masih melaksanakan tatap muka untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh, karena melihat dari kondisi saat ini, lonjakan pasien positif covid-19 mencapai 30 persen,” ujarnya.
Selain itu, mengendalikan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari Provinsi Jambi harus dilakukan, karena meningkatnya kasus positif covid-19 secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir akibat mobilitas dari daerah lain.
“Kita juga harus membatasi perjalanan dinas yang tidak begitu penting ke daerah - daerah yang rawan covid-19, seperti Jakarta dan Bandung,” pungkas Zulkifli.
Dalam rapat Evaluasi tersebut, dapat diambil kesimpulan yakni; Pertama, Pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari Provinsi Jambi; Kedua, Provinsi segera mengeluarkan Peraturan Gubernur, Kabupaten mengeluarkan Peraturan Bupati dan Kota mengeluarkan Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020.
Ketiga, Mengaktifkan kembali posko posko penjagaan yang berada di perbatasan; Keempat, Menutup sekolah sekolah yang berada pada zona berbahaya, kecuali zona hijau; Kelima, Membatasi perjalanan dinas ke daerah yang zona berbahaya, untuk ASN, TNI dan POLRI kecuali untuk urusan yang sangat mendesak dan terakhir Keenam, Mempedomani dan melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, karena sudah tertuang terkait peran dari Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. ***
Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com