Danrem : Manfaatkan Medsos untuk Membangun dan Menjaga Kedaulatan Bangsa

| Editor: Wahyu Nugroho
Danrem : Manfaatkan Medsos untuk Membangun dan Menjaga Kedaulatan Bangsa


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan









INFOJAMBI.COM - TNI memiliki tugas pokok yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, yang harus dilandasi dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.





Disisi lain setiap Isteri Prajurit yang bernaung di bawah lambang Persit Kartika Chandra Kirana harus memiliki sifat dan watak yaitui pertama Suci, setia, sepi ing pamrih, rame ing gawe, kedua Ikhlas, rela, bijaksana, dan cendekia dan ketiga Berani dan bertanggung jawab. Keseluruhan lambang berarti Persit Kartika Chandra Kirana membantu tugas prajurit TNI Angkatan Darat sebagai senjata pamungkas yang selalu setia pada sumpahnya untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa dari martabatnya.

Baca Juga: Denpom II/2 Jambi Santuni Anak Yatim





Hal tersebut disampaikan Komandan Korem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy saat memberikan Jam Komandan dihadapan 1150 orang Prajurit (Perwira, Bintara dan Tamtama), PNS serta Persit jajaran Korem 042 Garuda Putih di Balai Prajurit Korem 042 Garuda Putih Jambi, Senin (14/10/2019).





Lebih lanjut Danrem mengatakan bahwa Prajurit TNI (dari Tamtama sampai Perwira Tinggi) dan Persit merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan prajurit dan keluarganya. Ini harus dipedomani bersama. Jadi suami adalah pembina serta isteri mendukung suami dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai Prajurit TNI yang dilandasi oleh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Setiap anggota Persit juga harus tahu tugas pokok suaminya, tidak boleh terlepas dari konteks tersebut.

Baca Juga: Dandim Sarko Ajak Warga Indonesia Tetap Bersatu





Memang tidak mudah menjadi isteri prajurit TNI, banyak suka dan dukanya. Terkadang persit harus menjadi benteng keluarga digaris belakang saat suaminya bertugas. Itulah pengabdian mulia seorang Persit yang secara tidak langsung juga merupakan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan mendukung suaminya agar sukses melaksanakan tugasnya. Itulah kebanggaan Persit KCK. Sebagai benteng keluarga, persit juga harus kuat dan bijak dalam membentengi dirinya dan keluarga dari segala tantangan masa kini yang dapat menggagalkan tugas suami dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala macam ancaman dan gangguan. Termasuk juga membantu suami dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, ujar Danrem.





Memang kita akui bahwa penggunaan media sosial oleh prajurit TNI dan keluarganya, sedikit banyak telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat dunia tentang TNI, pada saat yang sama pemanfaatan medsos oleh prajurit TNI juga dapat meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dinamika situasi di seantero dunia, namun karena sifatnya yang terbuka dan merupakan ruang publik yang mudah diakses siapa saja, jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada, maka penggunaan media sosial juga dapat membawa hal buruk, bahkan membahayakan bagi diri pribadi maupun satuan, ujar Danrem.





Lebih lanjut Danrem mengungkapkan bahwa permasalahannya bukan kenapa dan bagaimana kita menggunakan media sosial tetapi bagaimana kita memanfaatkan media sosial secara tepat dan bijak. Tidak ada larangan penggunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya. Tetapi pastikan pemanfaatan media sosial membawa manfaat positif dan konstruktif bagi kita semua,





Kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 042/Gapu harus tetap berpedoman pada nilai-nilai Dasar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, kita harus senantiasa setia kepada NKRI dan menjaga rahasia tentara sekeras kerasnya.





Pada saat offline atau online, ketika berdinas maupun tidak, dimanapun dan kapanpun kita hendaknya bertindak sesuai norma hukum, benar dan profesional. Pastikan selalu menggunakan bahasa yang santun sesuai dengan norma kepantasan sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya, ujar Danrem.





Terakhir Danrem juga mengingatkan kepada Prajurit, PNS maupun Persit di lingkungan jajaran Korem 042 Gapu dilarang melanggar aturan pengamanan berita, kegiatan maupun pengamanan material dengan mengumbar informasi yang bersifat sensitif yang diperoleh dari satuan/institusi militer.





Dilarang mengecam atau mendiskreditkan Institusi Pertahanan/Militer, termasuk mencari informasi yang bersifat sensitif dan provokatif. Dilarang menshare informasi resmi tentang pertahanan. Dilarang komplain tentang kebijakan pertahanan/pimpinan TNI atau memberikan opini tentang kebijakan pemerintah, dilarang mengungkap lokasi kegiatan operasi militer, dilarang menulis sesuatu yang menunjukkan kemarahan, penghinaan atau reaksi yang berlebihan, dilarang menampilkan atau menulis yang bersifat diskriminasi atau mengandung unsur Sara dan dilarang memplagiat tulisan/postingan orang lain, kata Danrem.





“Berpikirlah sebelum bertindak, Media Sosial mengubah wajah dunia informasi tak terbendung namun adalah penting jangan mudah percaya atas berita yang anda baca sehingga ingin segera menyebarkannya. Cek kebenarannya jangan lakukan jika bersifat fitnah, menebar kebencian atau memecah-belah. Jadilah penebar kedamaian serta manfaatkan Medsos untuk Membangun dan Menjaga Kedaulatan Bangsa”, tutup Danrem.









Pada saat Jam Komandan tersebut, Danrem didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD II/SWJ, Ny. Vera Elphis dan dihadiri oleh Kasrem 042/Gapu Letkol Arh Hary Sassono Utomo, Para Dandim jajaran Korem 042/Gapu, Dan/Ka Satbalakrem 042/Gapu, Para Kasi Rem 042/Gapu, Para Pa Staf Sus Rem 042/Gapu, Dankimarem 042/Gapu, Ka Korum Yonif R 142/KJ. (penremgapu)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya