Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Jembatan timbang Muara Tembesi sudah aktif sejak bulan Agustus 2019 lalu. Menurut data yang diperoleh menyebutkan, setiap giat yang dilaksanakan oleh petugas jembatan timbang, satu hari full kurang lebih 50 truk angkutan Batubara yang ditilang.
Truk Batubara ditilang lantaran muatan yang dinyatakan over tonase. Seharusnya muatan truk batubara hanya maksimal 14 ton. Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas timbang, mayoritas muatan truk melebihi aturan yang sudah diterapkan.
"Jauh sebelumnya surat edaran untuk semua perusahaan tambang terkait muatan truk sudah disebarkan. Namun kenyataannya masih ada yang membandel membawa muatan batubara over tonase yakni diatas 14 ton," kata Kepala timbang Muara Tembesi melalui Komandan Regu (Danru) Jembatan Timbang Gumardi, saat ditemui Senin (23/3/2020).
Lebih jauh dijelaskannya, ketentuan tonase tersebut sudah dijelaskan dalam Perda Gubernur Jambi.
"Perda Gubernur sudah di edarkan terkait aturan muatan. Namun tidak di indahkan. Menurut Perda Gubernur Jambi, muatan angkutan barang yang melintas tidak boleh lebih dari 14 ton," jelasnya.
Disinggung apakah saat giat masih ada pungutan di Jembatan timbang Muara Tembesi? Danru timbang menegaskan bahwa, tidak ada pungutan di jembatan timbang.
"Saya tegaskan tidak ada pungutan di jembatan timbang Muara Tembesi. petugas bekerja sesuai tugasnya masing masing," ujarnya.
Ditambahkannya, petugas jembatan timbang Muara Tembesi giatnya hanya satu jam.
"Iya, satu jam pagi, satu jam sore dan satu jamnya pada malam hari. Harusnya sopir ada sikap kesadaran sendiri untuk masuk ke jembatan timbang. Namun yang terjadi, jangankan kesadaran sendiri, petugas jaga mengarahkan truk tonase tinggi malah mau ditabrak sopir," kata Danru timbang Gumardi.
Danru juga menegaskan, untuk saat ini personil di jembatan timbang Muara Tembesi hanya berjumlah 10 orang personil.
Menurutnya, dengan jumlah personil yang ada saat ini masih kurang.
"Dulunya kan lebih kurang 40 personil di sini, namun beda dengan sekarang, hanya 10 personil yang ditugaskan. Bagaiman mau kita perketat pengawasannya, sementara jumlah personil kita saja masih kurang," ujarnya.
Untuk diketahui, surat tilang angkutan barang yang over tonase tiga hari sekali langsung diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Muarabulian. Surat tilang tersebut juga tembusannya ke Polres Batanghari.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Nafrizal saat dikonfirmasi via Whatsapp nya Senin (23/3/2020).
"Iya benar, tembusan surat tilang dari jembatan timbang ditujukan ke pihak Polres Batanghari," kata AKP Nafrizal.***
Baca Juga: Warga Talanginuman Ancam Bakar Truk Batubara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com