KUALATUNGKAL — ZH, (30), napi Lapas Klas II Kuala Tungkal, Tanjabbar, digiring lagi ke Polres Tanjabbar. Dia kedapatan menyimpan ganja dalam di sakunya.
Saat ini ZH berstatus napi dengan vonis tujuh tahun, karena tersangkut kasus narkoba jenis shabu. Kasus baru itu membuat hukuman ZH bakal bertambah.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, Kamis, menyampaikan pers rilis. Turut hadir Kabag Ops Kompol NP Nainggolan, Kasat Reskrim AKP Gokma Sitompul, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Arif Nazarudin dan Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton.
Menurut Kapolres, perpanjangan masa tahanan ZH disebabkan temuan dua paket kecil ganja kering di saku celananya. Ganja itu ditemukan petugas sipir penjara.
ZH memperoleh barang haram itu dari seorang temannya yang membezuk. Setelah jadwal bezuk habis, dilakukan penggeledahan. Ditemukan dua bungkus kecil daun ganja kering dikantong ZH.
“Beratnya 10,27 gram. Saat ini kami sedang mengejar teman ZH. Dia mengaku baru kali ini mendapat kiriman ganja dari temannya. Ini masih kami dalami,” jelas Kapolres.
Hukuman yang dikenakan pada ZH bisa jauh lebih berat dari vonis pertamanya, karena dia masih dalam masa hukuman. (infojambi.com)
Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com