Dapat Upah Rp 60 Juta Oknum TNI Ditangkap jadi Kurir Ganja

| Editor: Wahyu Nugroho
Dapat Upah Rp 60 Juta Oknum TNI  Ditangkap jadi Kurir Ganja


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM – penyeludupan narkotika jenis ganja oleh tiga tersangka yakni berinisial M (39) warga Teipin Resep kabupaten Aceh Utara, R (29) warga dusun VIII Angkep desa Pepaguyan kecematan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Dan FX (31) warga Pepaguyan kecematan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. FX juga merupakan Anggota Tentara Nasional Indonesi (TNI).  Dari hasil Pemariksaan sememtara terungkap bahwa M dan FX di upah sebesar Rp 60 juta di bagi dua untuk sekali pengantaran barang haram tersebut.





Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan jika narkotika jenis ganja yang berhasil di amanakan tim Gabungan BNNP, Polda Jambi dan Denpom Jambi berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, barang haram tersebut sengaja di Bawa melalui jalur darat dengan Rute Aceh – Sumatera Barat dan kemudian diantar ke pemesaan yang ada di Jambi.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Sebelum ditangkap, oknum TNI tersebut, telah dibuntuti oleh Tim Gabungan satu unit Mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1237 SYB, yang di duga tengah membawa ganja kering , hingga pukul 06:30 Wib mobil tersebut telah Memasuki Kawasan Hukum Polda Jambi, dengan sigap mobil  tersebut langsung di kepung oleh petugas. Saat di lakaukan tidak ada perlawanan yag di lakukan tersangka, dan menumukan ganja seberat 76 Kg yang di kemas dalam karung berwarna puith dan di bungkus plastuik berwarna Coklat. Tidak nanya menemukan narkotika jenis Ganja saja, tim juga  menemukan Narkotika Jenis Sabu yang telah di pakai oleh para tersangka.





“tersangka di amankan pas saat memasuki kawasan hukum polda Jambi, karena telah di buntuti sejak  pukul 05:00, saat di tangkap dari tangan tersangka juga di temukan narkotika jenis sabu dengan dalam keadaan terpakai” kata Brigjen pol Heru Pranoto, Jumat  (24/5/2019).

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Untuk FX yang di duga oknum TNI, dibenarkan oleh Komandan Denpom  Jambi Mayor CPM Achep Maman, yang mengatakan bahwa yang di amankan oleh tim Gabungan benar merupakan anggota TNI, namun dia sendiri belum mengetahui pasti apa Pangkat FX dan dimana dia bertugas .





“FX Ini benar merupakan anggota TNI, dia sendiri juga telah mengakuinya, untuk pangkat dan di satuan mana dia berkerja,  hingga saat ini belum di ketahui secara pasti, karena masih menjalani pemeriksaan” kata Mayor CPM Achep.





Dari barang bukti yang telah di amankan petugas, yakni berupa, satu Unit Mobil Avanza Warna silver Nompol B 1237 SYB, Satu unit handphone Samsung Lipat, satu unit Handphone merk nokia warna hitam dan satu unit kartu ATM BNI akan terus di periksa untuk mengetahui jaringan mereka, jika kedapatan di dalam ATM tersebut terdapat aliran dana narkoba Maka akan langsung di kenakan Tindakan Pencucian Uang (TPPU).





“Barang Bukti berupa HP dan ATM Akan terus di perikasa, terlebih kartu ATM, kuat dugaaan jika di dalamnya terdapat perputaran uang hasil penjualan narkona, jika itu nanti terbukti, maka langsung di kenakan TPPU” kata Brigjen Pol Heru.









Untuk ketiga tersangka akan menjalani hukuman yang berbeda, untuk FX akan menjalani proses di sesuai dengan undang undang tentang tindak kejahatan yang di lalukan sebagai abdi Negara,  sedangkan untuk dua tersangka lainnya  di jerat dengan pasal 114  ayat 2 junto 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang RI nimor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana Mati, seumur Hidup atau kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya