JAKARTA, INFOJAMBI.COM – Alasan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso memberhentikan Untung Widyanto sebagai pengurus terkuak di dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tulisan-tulisan Untung Widyanto dinilai tajam dan melanggar norma serta etika versi pimpinan Kwarnas.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum Sigit Muryono yang mewakili Budi Waseso yang tidak hadir dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Baca Juga: Gerakan Pramuka Santri Membawa Nilai Penting Dalam Pendidikan Karakter
Memang, dalam sidang PTUN Jakarta yang digelar Rabu, 5 Juli 2023, Sigit Muryono mengatakan bahwa pada 18 Januari 2022 berlangsung rapat pimpinan yang membahas pergantian antar waktu (PAW).
Untung Widyanto dinilai terlalu kritis kepada pimpinan dan pada koridor tertentu telah melanggar norma yang namanya kode etik. “Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit di depan majelis hakim, Untung Widyanto dan Irsyad Noeri.
Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Pom Bensin, Buwas Polisikan Adhyaksa Dault
Menurut Untung Widyanto, di dalam Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar waktu terhadap dirinya, keputusan dari Dewan Kehormatan tidak menjadi rujukan. Yang ada adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang jadi dasar pemberhentiannya. “Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” ujarnya.
Untung Widyanto tidak yakin bahwa rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. Dia curiga bahwa tidak ada rapat Dewan Kehormatan yang membahas pemecatan dirinya. Dia menengarai soal Dewan Kehormatan baru disampaikan saat ini setelah muncul gugatan dari dirinya ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Ismono Indra Permadi : Pimpinan Kwarnas Langgar AD/ART dan Memecah Belah Organisasi Gerakan Pramuka.
Saat ini, Ketua Dewan Kehormatan adalah Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar. Ketua sebelumnya adalah Waka Orgakum Chairul Huda, yang mengundurkan diri.
Kepada media, Bachtiar menjelaskan bahwa PAW adalah hal yang biasa untuk kepentingan dan penyegaran organisasi. Pemberhentian Untung Widyanto, katanya, sudah sesuai mekanisme. “Lewat rapat pimpinan serta Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh unsur pimpinan,” kata Bachtiar kepada media.
Menurut Irsyad, sebagai bagian dari civil society, kebebasan berpendapat dalam Gerakan Pramuka adalah hal prinsip selain hal itu juga dijamin dalam Konstitusi kita. Jika tulisan tulisan Untung Widyanto yang hanya beredar di lingkungan terbatas itu (karena melalui Whatsapp Grup Andalan Nasional) dianggap tidak pantas oleh pimpinan Kwarnas, karena Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Pembinaan Moral, seharusnya diberikan nasehat, teguran baik tertulis atau lisan.
Hal ini tidak pernah dilakukan, baik secara pribadi ke pribadi apalagi dari kelembagaan atas nama Dewan Kehormatan. Karena pemberhentian itu secara sepihak maka Untung Widyanto tidak mempunyai kesempatan untuk membela diri padahal kesempatan membela diri sebagai perwujudan dari asas praduga tak bersalah adalah hal yang sangat esensil dalam negara hukum.
Pada sidang perdana berupa pemeriksaan administrasi, hakim memberikan saran untuk terjadinya mediasi yaitu Tergugat (Kwarnas) untuk mencabut SK yang menjadi obyek gugatan karena dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah, apalagi periode masa bhakti Kwarnas tinggal beberapa bulan lagi.
Memang, Munas Pramuka untuk memilih ketua Kwarnas bakal berlangsung di Banda Aceh pada November 2023.
Menurut Hakim, setelah Kwarnas merehabilitasi dan mengembalikan Untung Widyanto sebagai Andalan Nasional, maka seyogyanya Penggugat (Untung Widyanto) mencabut gugatannya.
Edison, pengacara Kwarnas mengatakan akan menyampaikan usulan majelis hakim ke pimpinan Kwarnas. Hakim memberi waktu hingga 30 hari ke depan untuk hal ini. Sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu pagi, 12 Juli 2023.****
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com